السلام عليكم ......

Selasa, 18 Juni 2019

WA!

POTENSI DESA

WA!

LAPORAN REALISASI APBDes

WA!

Kegiatan BUMDes MITRA BRAJA Malausma







WA!

Kegiatan Karang Taruna KARTABRAJA Malausma

WA!

Kegiatan PKK Malausma

WA!

Karang Taruna Kartabraja Desa Malausma

WA!

PKK Desa Malausma

WA!

BPD Desa Malausma Periode 2019

WA!

LPM Desa Malausma

WA!

Permohonan Perubahan Nama Di Pengadilan

Permohonan Perubahan Nama Di Pengadilan

Berikut ini adalah persyaratan perubahan nama pada Buku Nikah dan Atau Akte Kelahiran yang di ajukan lewat Pengadilan 
 Persyaratan*
  1. Yang Mengajukan Suami – Isteri. (jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami/isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian)
  2. Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 lembar)
  3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
  4. Foto Copy KK  (2 lembar)
  5. Surat Keterangan dari KUA Tempat Menikah. (untuk perubahan nama pada buku nikah)
  6. Surat Keterangan / Pernyataan beda nama bermaterai yang di tandatangani pemohon di ketahui oleh RT, RW dan Kelurahan
  7. Surat Permohonan (rangkap 5). (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci).
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara di Pengadilan
Keterangan
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.

WA!

Legalisasi Umum

Legalisasi Umum

Syarat Pengesahan Legalisasi Umum antara lain :
1. Dokumen Asli
2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir

WA!

Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

Syarat Pengajuan Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak antara lain :
1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
5. Alasan Pernikahan Mendadak

WA!

Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda

Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda  Antara lain :
1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
2. Foto Copy KTP & KK
3. Menunjukkan KK & KTP Asli
4. Foto copy Akte Cerai (bagi Duda/Janda Cerai Hidup)
5. Foto copy surat Keterangan Kematian (bagi Duda/Janda Cerai Mati)

WA!

Surat Keterangan Wali Nikah


Surat Keterangan Wali Nikah


Syarat Pengajuan Surat Keterangan Wali Nikah Antara lain :
1. Fotocopy KK Wali Nikah
2. Fotocopy KTP Wali Nikah
3. Mengisi Form Wali Nikah yang ada di Kasi Kesmas Kelurahan

WA!

Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk

Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk

Syarat Pengajuan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) antara lain :
1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
5. Surat Nikah bagi yang T, C dan R
Berikut Prosedure Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)

WA!

Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian

Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian

Syarat Pengajuan Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian antara lain :
1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
2. Foto copy KK / KTP Pemohon ;
3. Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
4. Proposal Ijin Tempat Penyelenggaraan
5. Surat Permohonan ke Kapolres yang diketahui Lurah

WA!

Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga (untuk penerbitan HO)

Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga (untuk penerbitan HO)

Syarat Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO) antara lain :
1. Foto copy KK + KTP
2. Pengantar RT/RW
3. Foto copy IMB
4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan

WA!

Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga (untuk pembuatan IMB)

Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga (untuk pembuatan IMB)

Syarat Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) antara lain :
1. Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
2. Foto copy KK + KTP ;
3. AP
4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan

WA!

Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah

Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah

Syarat Pengajuan Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah antara lain :
1. Surat Pengantar dari RT & RW (pada keterangan di tulis alamat lengkap yang di tuju)
2. Foto copy KK & KTP Pemohon dan Pengikut; masing-masing 2 (dua) lembar
3. Menunjukkan KK & KTP Asli
4. Pas foto berwarna 3 x 4 = 5 lb.
5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)

WA!

Surat Pengantar Pembuatan (SKCK)

Surat Pengantar Pembuatan (SKCK)

Syarat Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
antara lain :
1. Surat Pengantar dari RT & RW
2. Foto copy KK & KTP ; masing-masing 2 (dua) lembar
3. Menunjukkan KK & KTP Asli

WA!

Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah

Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah

Syarat Pengajuan Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah antara lain :
1. Foto Copy Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
2. Foto Copy PBB terbaru ;
3. Foto Copy KK + KTP (Suami/Istri ; bagi Penjual)
4. Foto Copy KK + KTP Pembeli

WA!

Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris

Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris

Syarat Pengajuan Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris antara lain :
1. Foto Copy KTP & KK asli Ahli Waris
2. Surat Kematian ;
3. Tanda tangan ahli waris
4. Data Objek Waris

WA!


Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha


Syarat Pengajuan Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha antara lain :
1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
2. Foto copy KK / KTP Pemohon ;
3. Foto copy Akte Pendirian
4. Surat-surat pendukung lainnya
Berikut Prosedure Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha

WA!

Syarat Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
antara lain :
KTP BARU (umur 17 tahun)
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Form Permohonan KTP
    3. Foto Copy KK ; 2 lembar
  3. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3×4 = 2 lembar (Ganjil Merah, Genap Biru)
PERUBAHAN KTP
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Form Permohonan KTP
    3. Foto Copy KK ; 2 lembar
  3. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3×4 = 2 lembar (Ganjil Merah, Genap Biru)
  4. Melampirkan bukti pendukung atas perubahan KTP
KTP HILANG / RUSAK
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ASLI dan Foto Copy (jika KTP hilang)
  2. Bukti fisik KTP yang rusak
  3. Foto Copy KK 2 lembar

WA!

VISI MISI

WA!

Sambutan Kepala Desa

WA!

Syarat Pengajuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Syarat Pengajuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)


antara lain :
  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Fc KTP
  3. Kartu Keluarga (KK) lama;
  4. Mengisi Formulir F.1.01 (Balngko KK)
  5. Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin;
  6. Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir);
  7. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  8. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan KK (bagi yang KK hilang)
Berikut Prosedur Pelayanan Sura
t Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :


WA!

Syarat Pengajuan Akta Kematian

Syarat Pengajuan Akta Kematian

Berkas Persyaratan Dimasukkan Map Warana HIJAU
  1. Pengantar RT/RW
  2. Isi Form F2.28 dan F2.29 yang di tandatangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan di ketahui oleh Kelurahan
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis (asli)
  4. Surat Pernyataan kematian dari ahli waris apabila meninggal di rumah yang di ketahui RT dan RW serta Kelurahan
  5. FC e-KTP 2 orang saksi (2 lbr)
  6. FC e-KTP 2 dan KK orang saksi (2 lbr) bila saksi berdomisili di luar kota
  7. FC akta kelahiran almarhum / Surat Nikah orang tua almarhum
  8. FC Kutipan akta perkawinan / Buku Nikah almarhum (bila sudah menikah)
  9. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan poin (7) maka wajib melengkapi surat Peryataan Anak Seorang Ibu yang di tandatangani pelapor
  10. Pelapor adalah ahli waris (suami, istri, anak kandung/orang tua) atau ketua RT/RW apabila jenazah tidak ada ahli waris/tidak di ketahui asal usulnya dan dilengkapi TTD dan stampel RT/RW
NB:
  1. Apabila terjadi ketidaksesuaian (inkonsistensi) data almarhum dalam dokumen kependudukan (KK dan KTP El) maka dilengkapi dengan Surat Pernyataan data yang digunakan untuk pencatatan akta kematian
  2. Apabila Almarhum meninggal sebelum tahun 2010/ belum memiliki NIK Nasional, harus melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani ketua RT dan Ketua RW, mengetahui Lurah setempat.

WA!

Syarat Pengajuan Akta Kematian

Syarat Pengajuan Akta Kematian

Berkas Persyaratan Dimasukkan Map Warana HIJAU
  1. Pengantar RT/RW
  2. Isi Form F2.28 dan F2.29 yang di tandatangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan di ketahui oleh Kelurahan
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis (asli)
  4. Surat Pernyataan kematian dari ahli waris apabila meninggal di rumah yang di ketahui RT dan RW serta Kelurahan
  5. FC e-KTP 2 orang saksi (2 lbr)
  6. FC e-KTP 2 dan KK orang saksi (2 lbr) bila saksi berdomisili di luar kota
  7. FC akta kelahiran almarhum / Surat Nikah orang tua almarhum
  8. FC Kutipan akta perkawinan / Buku Nikah almarhum (bila sudah menikah)
  9. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan poin (7) maka wajib melengkapi surat Peryataan Anak Seorang Ibu yang di tandatangani pelapor
  10. Pelapor adalah ahli waris (suami, istri, anak kandung/orang tua) atau ketua RT/RW apabila jenazah tidak ada ahli waris/tidak di ketahui asal usulnya dan dilengkapi TTD dan stampel RT/RW
NB:
  1. Apabila terjadi ketidaksesuaian (inkonsistensi) data almarhum dalam dokumen kependudukan (KK dan KTP El) maka dilengkapi dengan Surat Pernyataan data yang digunakan untuk pencatatan akta kematian
  2. Apabila Almarhum meninggal sebelum tahun 2010/ belum memiliki NIK Nasional, harus melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani ketua RT dan Ketua RW, mengetahui Lurah setempat

WA!

AD/ART BUMDes MITRA BRAJA Desa Malausma

Anggaran Dasar Bumdes Mitra Braja BUMDes MITRA BRAJA Desa Malausma

Anggaran Rumah Tangga Bumdes Mitra Braja BUMDes MITRA BRAJA Desa Malausma

WA!

BUMDes MITRA BRAJA Desa Malausma

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MITRA BRAJA Desa Malausma dibentuk/didirikan pada tanggal 19 Juni 2017 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Malausma No. 08 Tahun 2017.
Berikut Salinan Perdes Malausma No. 08 Tahun 2017







Entri Populer